RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri Karo menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pupuk subsidi tahun 2022 senilai Rp991 juta di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pupuk subsidi, yakni TS (57 tahun) pemilik kios pengecer di Kecamatan Merek, RKS (48 tahun) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo, juga PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek, dan IH (45 tahun) sebagai PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek.
“Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, dan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Kajari Darwis Burhansyah kepada wartawan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dijelaskannya, modus penyelewangan pupuk subsidi wilayah Merek, tersangka TS memanipulasi nota pembelian pupuk dengan menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk subsidi. Sedangkan peran tersangka RKS dan tersangka IH, melakukan verifikasi dan validasi pupuk, membenarkan perbuatan tersangka TS.
Artikel lain
Kejari Karo Peringkat Ketiga Penanganan Perkara Korupsi se-Sumut
Pemprov Sumut Siapkan Pergub Operasional dan Perlindungan Driver Ojol
Pemerintah Tulis Ulang Sejarah Indonesia, DPR: Jangan Kaburkan Fakta Sejarah