Kejari Karo Terima Penyerahan 3 Tersangka Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu

Tersangka Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu saat diserahkan penyidik Polres Tanah Karo ke Kejari Karo pada Jumat, 1 November 2024. Foto Rienews.com.
Tersangka Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu saat diserahkan penyidik Polres Tanah Karo ke Kejari Karo pada Jumat, 1 November 2024. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Polres Tanah Karo melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka pembunuh wartawan Sempurna Pasaribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Jumat, 1 November 2024.

Sempurna Pasaribu ditemukan tewas bersama istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investigasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situngkir (3 tahun) dalam kejadian kebakaran rumah pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024. Hasil penyidikan kepolisian, kebakaran tersebut disengaja oleh tiga tersangka, Bebas Ginting alias Bulang Bebas (otak pelaku), dua eksekutor Selawang dan Rudi.

Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu dan Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, mengungkapkan, penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, merupakan tahan dua setelah Kejaksaan pada 30 Oktober 2024 menyatakan BAP penyidik Polres Tanah Karo lengkap atau P-21.

“Berkas (BAP) yang dilimpahkan penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari dua BAP. Berkas pertama atas nama tersangka Bebas Ginting, berkas kedua atas nama tersangka Selawang dan Rudi,” ungkap Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu.

Artikel lain

Warga Berjubel Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu Massa Datangi DPRD dan Polres Karo

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat

Johannes menegaskan, untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.

Johannes menegaskan, ketiga tersangka tetap ditahan selama 20  hari, terhitung mulai tanggal 1  sampai 20 November 2024, di Rutan Klas IIB Kabanjahe.

Artikel lain

Postingan Anies, Tom Lembong Orang yang Lurus Dilihat 1 Juta Lebih Pengguna

Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Bisnis Digital Makin Tumbuh Telkom Indonesia Bukukan Pendapatan Rp112,2 Triliun

“Dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Johannes. (Rep-01)