RIENEWS.COM – Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita lahan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM), terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara mencapai Rp300 miliar.
Penyitaan dilakukan tim Pidsus Kejati Bengkulu pada Minggu, 6 Juli 2025, di Desa Taba Penanjung dan Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Eksekusi penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Bengkulu Nomor Print – 721/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 327/Pid.B.Sita/2025/PN tanggal 2 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengatakan, penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan korupsi pertambangan PT RSM.
Danang menjelaskan, tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp300 miliar.
Artikel lain
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN dalam UU Cipta Kerja
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Pajak Bagi UMKM
Komisi VI Dukung Transformasi Bisnis Dirut Telkom Dian Siswarini