Kerugian tersebut diperoleh dari proses perhitungan resmi yang mencakup tidak hanya kerugian keuangan negara, namun juga nilai ganti kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan pohon akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan.
“Perhitungan tersebut termasuk mengganti kerusakan pohon dan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tindakan perusahaan yang melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan,” ujar Danang yang memimpin proses penyitaan aset.
Artikel lain
Komisi II Ungkap Kendala Penyaluran Lahan Eks HGU PTPN Kepada Masyarakat
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Dalam Perkara CPO Perusahaan MMG dan PHG
DPR Soroti Kenaikan Harga Beras di Tengah Stok Melimpah
Proses penyitaan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu dikawal anggota TNI. Meski telah melakukan penyitaan, penyidik Kejati Bengkulu belum mempublikasikan secara rinci bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan PT. RSM, karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim jaksa penyidik. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung