RIENEWS.COM – Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026, menetapkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Partai Golkar) sebagai Hakim Konstitusi menggantikan hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun per Februari 2026, menuai banyak kritik. Adies Kadir dinilai berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi.
Adies Kadir pernah dinonaktifkan dari anggota DPR, pada Agustus-September 2025. Penonaktifan Adies Kadir berkaitan dengan pernyataan kontroversialnya tentang tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta/bulan. Pernyataan Adies Kadir kian memantik aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Selain Adies Kadir, empat anggota DPR RI dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni (Nasdem), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Nafa Indira Urbach (Nasdem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyidangkan kelima anggota DPR RI, 5 November 2025, memutuskan, Adies Kadir dan Uya Kuya terbukti melanggar kode etik, dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
“Dengan adanya catatan penonaktifan Adies Kadir dari DPR karena hal kontroversial, dengan demikian bukankah berpotensi tidak memenuhi syarat Hakim Konstitusi yang harus negarawan, memiliki integritas, dan kepribadian yang tidak tercela sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (5) UUD NRI,” kata Dikretur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), Dian Kus Pratiwi.
Dalam sidang paripurna Selasa kemarin, DPR RI menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR, sekaligus mencabut Keputusan DPR RI sebelumnya yang mengajukan mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi (menggantikan Arief Hidayat).
Dian menyatakan, meski DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, tetapi proses seleksi, pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi seharusnya dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.






