Ketetapan DPR RI, Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Menuai Banyak Kritik

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

Perubahan calon Hakim Konstitusi usulan DPR dalam waktu yang relatif singkat dapat mengindikasikan ketidakobjektifan, yang tecermin dalam kurangnya kecermatan DPR dalam menjalankan proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi.

“Meskipun DPR telah menyampaikan alasan penggantian, penjelasan tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi persoalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab secara transparan, yakni apakah terdapat faktor tertentu di balik sikap DPR yang terkesan tidak konsisten atau bahkan cenderung plin-plan,” ungkap Dian dalam siaran pers PSHK FH UII pada Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Dian, sikap DPR RI yang tetap memaksakan pengusulan calon Hakim Konstitusi (Adies Kadir) dengan rekam jejak pernah dinonaktifkan dari DPR dapat dipandang sebagai indikasi lemahnya praktik good constitutional governance dalam proses rekrutmen pejabat konstitusional.

“Padahal dalam teori judicial independence, Hakim Konstitusi idealnya harus terbebas dari konflik kepentingan, tekanan politik, serta citra partisan, guna menjamin independensi dan objektivitas dalam memutus perkara yang berdampak langsung pada tatanan konstitusional,” ujarnhya.

Merespons ketetapan DPR RI, Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, PSHK FH UII mendesak DPR RI sebelum menetapkan calon Hakim Konstitusi, DPR harus membentuk peraturan internal yang jelas dan operasional tentang tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi sebagaimana amanat Pasal 20 ayat (1) UU No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. DPR harus melakukan proses seleksi, pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

“Kepada setiap calon Hakim Konstitusi untuk memenuhi syarat calon Hakim Konstitusi Pasal 24C ayat (5) UUD NRI yakni harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara,” kata Dian. (Rep-Red)