JATIM  

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Vonis Kasasi MA Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil soroti vonis kasasi MA dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Foto ilustrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil soroti vonis kasasi MA dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Foto ilustrasi.

RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH pos Malang), Lokataru, dan IM57+ Institute menyayangkan vonis ringan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 922/K/Pid/2023 dan 923/K/Pid/2023, dalam tragedi Kanjuruhan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor perkara 922/K/Pid/2023 dan 923/K/Pid/2023, atas dua terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, menetapkan hukuman pidana 2 tahun dan 2,5 tahun.

Dalam siaran persnya, pada Kamis, 24 Agustus 2023, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung ini menunjukan preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM terhadap kejahatan kemanusiaan yang mengakibatkan korban ratusan nyawa dan luka-luka.

Bahwa putusan kasasi terhadap dua terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban Kanjuruhan, dikarenakan pidana (dengan pasal 359; 360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 Tahun) yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan.

Selain itu, berbagai kejanggalan persidangan (16 Januari 2023-16 Maret 2023) diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat (Malicious Trial Process) terhadap para terdakwa yang diadili.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan  hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal  dalam mengungkap kebenaran (Intended to fail) yang semakin menguatkan impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan Kanjuruhan dengan tidak adanya pelaku level atas (Actor High Level) dan aparat yang menembakkan gas air mata yang diadili dalam proses penegakan hukum. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga melihat bahwa tidak adanya  keseriusan oleh Kapolri dalam mengembangkan kasus Kanjuruhan dan menjerat keterlibatan pelaku lain yang sampai sekarang belum diadili, dengan tidak adanya penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini.

Artikel lain

Dikenakan TPPU Aset Rp89 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita

Bergabungkah Indonesia di Blok BRICS, Ini Kata Presiden Jokowi

Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru

Vonis ini tentu jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan agar para pelaku dapat dihukum berat dan memberikan rasa seadil-adilnya.

Sebelumnya, para pelaku lainnya juga mendapatkan vonis ringan, AKP Has Dermawan (Danki II Brimob Polda Jawa Timur) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC) divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Suko Sutrisno selaku security office divonis 1 tahun penjara.

Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, terlepas semua pelaku telah diadili dan mendapatkan vonis pidana, kasus ini belumlah tuntas karena hanya mengadili aktor lapangannya saja, dan belum mengungkap aktor high level dibalik kasus ini.

Tidak hanya menyoroti terkait dengan vonis ringan yang dijatuhkan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa Komnas HAM perlu untuk segera melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan ini secara berkeadilan bagi Korban Kanjuruhan.

Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil, mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level atas.

Artikel lain

Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024

Kemenkeu Luncurkan E-Perjadin Aplikasi Perjalanan Dinas

Kasus TPPU Panji Gumilang, Polri Temukan Transaksi Triliunan Rupiah

Mendesak Kapolri untuk melakukan PTDH, mendesak Komnas HAM segera melakukan mekanisme penyelidikan pro-yustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. (Rep-02)