RIENEWS.COM – Menjelang momen memperingati hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 tahun, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi mrnuntut Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU PPRT. Aksi digelar Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Gedung DPR RI, pada 15 Agustus 2024.
Massa menuntut Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Koalisi Sipil untuk UU PPRT dalam aksinya turut mendesak Ketua DPR RI berpihak kepada perlindungan HAM perempuan, menuntut seluruh anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT, hentikan perbudakan modern terhadap PRT, berikan kemerdekaan bagi PRT.
Tahun 2004, masyarakat sipil secara bersama-sama mengajukan draft RUU PPRT ke DPR RI. Yuni Sri dari aktivis Sapu Lidi PRT, mengungkapkan, beberapa kali RUU PPRT masuk Prolegnas DPR RI, namun tak pernah sekalipun dibahas para wakil rakyat di Senayan.
Terakhir, kata Yuni, pada 21 Maret 2023 meski sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dan DIM sudah di tangan DPR untuk dibahas di Rapat Paripurna DPR, nyatanya RUU PPRT masih tertahan di tangan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Mbak Puan, jika memang merupakan perwakilan dari suara perempuan, seharusnya memberikan kejelasan dan kebijakan tentang RUU PPRT ini. Karena RUU PPRT merupakan payung hukum bagi hak PRT, yang 80 persennya adalah perempuan, pencari nafkah utama. Kalau betul mbak Puan mendukung perjuangan perempuan, sudah semestinya tidak mengabaikan RUU PPRT yang sudah 20 tahun diperjuangkan. Apalagi sampai disandera, dibuat susah dan disingkirkan,” ujar Yuni dalam siaran pers Koalisi Sipil untuk UU PPRT.
Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Fanda Puspitasari menyesalkan diamnya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang membiarkan nasib lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga (PRT) terkatung-katung tanpa kejelasan.
“Ini bukti bahwa demokrasi dan Pancasila telah dikorbankan. Ketika keduanya dikorbankan, ruang untuk memperjuangkan nasib rakyat semakin sempit. Pancasila hanya menjadi slogan, dan kemerdekaan hanya menjadi euforia peringatan tanpa refleksi atas penderitaan berjuta-juta rakyat,” kata Fanda.
Kekerasan PRT
Jala PRT mencatat, pada kurun 2018-2023, terjadi 2.641 kasus kekerasan pada PRT, seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah, PHK semena-mena hingga ketiadaan jaminan kesehatan.
Artikel lain
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR
RUU PPRT Mengatur PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Penyalur
Hari PRT Internasional, Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT
Cerita kekerasan yang dialami PRT adalah cerita mengenai betapa rentannya PRT terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan perbudakan.
Ragam kekerasan itu dibingkai dalam kultur, dan sistem ekonomi politik yang menempatkan PRT bukan sebagai pekerja, dan narasi besar bahwa kerja perawatan bukanlah kerja, meski PRT bekerja hampir 24 jam.
Diskriminatif dan eksploitatif itu dibakukan oleh negara melalui aparatusnya, yang mengakibatkan tumpulnya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap PRT. Berdasarkan data Jala PRT, hanya 15 persen dari pelaku yang dihukum berdasarkan UU PKDRT.
Kekerasan dan eksploitasi juga terjadi pada PRT yang bekerja ke luar negeri, PRT Migran. Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) per periode Januari-Desember 2023, penempatan baru Pekerja Migran Indonesia sebanyak 274.964 jiwa, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri ada 4 juta orang, data akumulatif yang dikeluarkan oleh Bank Dunia sekitar 9 juta orang Pekerja Migran Indonesia.
Sekitar 70 persen dari data tersebut adalah perempuan pekerja migran yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang menempatkan pekerja migran di sektor pekerja rumah tangga terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Dari pelbagai sumber data, perkiraan jumlah pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri sekitar 4 juta orang, dan dari jumlah itu sekitar 2,7 juta PRT mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaannya, serta mendapatkan kekerasan fisik dan seksual.
Data Catatan Akhir Tahun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tahun 2023 bahwa pengaduan di sektor PRT Migran pada rentang tahun 2010-2023 menjadi pengaduan tertinggi yang diterima oleh SBMI, yaitu sebesar 46 persen.
Dengan besarnya jumlah pekerja rumah tangga baik yang bekerja di luar negeri sebagai buruh migran dan yang bekerja di dalam negeri, pemerintah dinilai telah luput dan abai untuk melindungi pekerja rumah tangga atas pengakuan bahwa PRT adalah Pekerja sebagaimana standar yang diatur oleh Konvensi ILO-189.
Artikel lain
Total Transaksi UMKM Digiland 2024 Capai Rp463 Juta
Anggota Banggar DPR Kritik Biaya HUT RI Rp87 Miliar
68 Film Pendek Pelajar Ikuti FFPJ XV 2024 Bertema Tepa Salira
“RUU ini merupakan langkah krusial dalam memperbaiki kondisi kerja dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini sering terabaikan. Pekerja rumah tangga, baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang berstatus sebagai pekerja migran, seringkali menghadapi berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Teman-teman kita PRT bekerja dalam kondisi yang rentan tanpa jaminan sosial dan hak-hak dasar yang memadai. RUU PPRT yang saat ini masih menunggu pengesahan di DPR merupakan tonggak penting untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang adil, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan. Jangan sandera lagi perlindungan ini, PRT butuh payung hukum dan perlindungan mutlak dari negara,” tegas Yunita Rohani, Koordinator Advokasi SBMI. (Red)





