Kedua, surat keterangan Komnas HAM Nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM. Apabila dihubungkan dengan kritik keduanya terkait lingkungan di Papua, keduanya dilindungi Pasal 66 tentang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Ketiga, Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan apabila tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jadi kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan,” tegas koalisi.
Mereka menggarisbawahi, bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet.
Artikel lain
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Wapres Tegaskan Tata Ulang atau Relokasi Depo
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 17 Orang Tewas Seribuan Warga Mengungsi
Perintah Menteri Erick Usut Tuntas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Sebagaimana telah diberitakan banyak media, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2022. Keduanya menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut pada 22 September 2021.
Mereka disangkakan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong berdasar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kasus tersebut bermula dari video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Operasi Militer Intan Jaya”. Video yang diunggah di akun YouTube Haris itu menyoroti para pejabat dan purnawiraan TNI yang diduga terlibat bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. (Rep-04)