Komisi II Ungkap Kendala Penyaluran Lahan Eks HGU PTPN Kepada Masyarakat

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

Rifqi menyatakan, Komisi II DPR RI berencana meminta izin kepada pimpinan DPR untuk mengundang sejumlah Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Dalam Negeri, untuk membahas solusi atas permasalahan ini.

“Permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga di banyak wilayah lain di Indonesia. Jika lahan-lahan eks HGU atau HGB ini dapat terdistribusi dan tersertifikasi dengan baik kepada rakyat, maka manfaatnya akan jauh lebih besar,” tegas Rifqi.

Disebutkannya, distribusi lahan eks HGU PTPN tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mampu untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dengan baik.

Artikel lain

DPR “Balas“ Putusan MK, Wacanakan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

Bobby Siapkan Formulasi Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 25 Persen

Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

“Dan yang paling penting kalau kemudian itu sistem pendistribusiannya juga sistem sertifikasinya dengan baik, maka penerimaan negara pada sektor pertanahan juga akan naik secara signifikan,” ucapnya. (Rep-02)

Sumber: DPR RI