Kontras dan Keluarga Desak Pemerintah Mengunkap Hilangnya Ruth Sitepu di Malaysia

Kontras dan keluarga Ruth Sitepu, mendesak Pemerintah Indonesia aktif dalam pengungkapan kasus hilangnya Ruth Sitepu di Malaysia pada 30 November 2016.
Kontras dan keluarga Ruth Sitepu, mendesak Pemerintah Indonesia aktif dalam pengungkapan kasus hilangnya Ruth Sitepu di Malaysia pada 30 November 2016.

RIENEWS.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta keluarga Ruth Sitepu mendesak Pemerintah Indonesia aktif dalam pencarian dan pengungkapan hilangnya WNI, Ruth Sitepu.

Ruth Sitepu hilang di Malaysia, keberadaannya terakhir diketahui pada 30 November 2016. Hasil akhir investigasi publik yang dilakukan oleh Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM), lembaga nasional hak asasi manusia Malaysia, menyatakan bahwa hilangnya Ruth Sitepu adalah sebuah kasus penghilangan orang secara paksa, sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED).

“Kami beserta keluarga berharap kepada Pemerintah Indonesia agar serius dalam pencarian kakak kami, Kak Ruth. Karena kami tetap dan selalu berharap agar kami bisa melompat lagi dengan kakak kami,” ujar Iman Setiawan, adik Ruth Sitepu.

Kontras dalam siaran persnya, Senin, 17 November 2025, menyatakan, SUHAKAM menemukan bahwa ada persetujuan agen negara Malaysia dalam hilangnya Ruth Sitepu dan ada upaya penyangkalan dari Kepolisian Kerajaan Malaysia atas kehilangan Ruth. Hingga tiga tahun lebih setelah hasil akhir investigasi publik SUHAKAM dirilis pada 15 April 2022, belum ada kejelasan mengenai status dan kondisi dari Ruth Sitepu.

Kontras dan keluarga Ruth Sitepu menyoroti ketiadaan pertanggungjawaban dari Pemerintah Malaysia dan ketiadaan tindakan aktif dari Pemerintah Indonesia dalam mendorong pertanggungjawaban tersebut.

Baru-baru ini, pada 5 November 2025, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan dua gugatan perdata yang diajukan secara terpisah oleh istri dari Amri Che Mat dan Pastor Raymond Koh, dua korban penghapusan orang secara paksa lainnya yang dilaporkan hilang masing-masing sejak akhir 2016 dan awal 2017. Pengadilan memutuskan bahwa Pemerintah dan Kepolisian Malaysia menghubungkan atas kasus penghapusan orang secara paksa terhadap Amri Che Mat dan Pastor Raymond Koh. Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan Pemerintah dan Kepolisian Malaysia untuk membuka kembali penyelidikan dan pencarian terhadap keduanya. Pengadilan juga memerintahkan Pemerintah untuk membayarkan kompensasi materil per hari kepada masing-masing keluarga korban sebagai bentuk penggantian atas kerugian keluarga dari kehilangan, termasuk sejak hari hilangnya korban hingga pemerintah dapat menetapkan kejelasan status dan keberadaan korban.

“Mekanisme kompensasi ini sejalan dengan kebiasaan hukum internasional yang telah dilakukan berbagai negara terhadap keluarga korban penghilangan orang secara paksa, seperti Chili dan Brasil,”penjelasan Kontras.