Korupsi BBM di Subholding Pertamina, Kejagung: RON90 Diblending Jadi RON92

Kejagung ungkap korupsi BBM dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina periode 2018 hingga 2023. Foto Dok Rienews.com.
Kejagung ungkap korupsi BBM dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina periode 2018 hingga 2023. Foto Dok Rienews.com.

RIENEWS.COM – Kecurigaan publik atas kualitas BBM jenis Pertamax (RON92) yang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa tahun lalu, kini kembali ramai dibahas seiring dengan pengungkapan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan direktur dari tiga Subholding Pertamina.

“Padahal sebenarnya hanya membeli RON90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage (Depo) untuk menjadi RON92, hal tersebut tidak diperbolehkan,” keterangan resmi Kejagung dalam penanganan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Fokus pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023, telah diusut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, sejak 24 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025.

Dalam rentang waktu penyidikan itu, Jampidsus telah memeriksa 96 saksi, dua saksi tenaga ahli, menyita 969 dokumen, serta 45  barang bukti elektronik.

Kejagung menegaskan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, ditetapkan tujuh orang tersangka. Empat tersangka dari Pertamina, yakni Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga/ Subholding Commercial & Trading), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Bahan Baku dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional/Subholding Refining & Petrochemical), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping/Subholding Integrated Marine Logistics), dan  Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Artikel lain

Patgulipat Korupsi Tata Kelola Minyak di Subholding Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun

Relasi Kekuasaan di Pilbup Serang, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Desa

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara di Tengah Keraguan Publik

Tiga tersangka lainnya, Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Kerugian dari kasus korupsi BBM itu, menurut Kejagung negara dirugikan hingga Rp139,7 triliun bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Artikel lain

Koptu HB Akhirnya Hadir di Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Persamuhan Presiden Prabowo dan Pemred Media Setelah Demo ‘Indonesia Gelap’

Usman Hamid: Seni Salah Satu Ruang Publik Menjadi Target Represi

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung