RIENEWS.COM – Hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto kembali digunakan dan diberikan kepada terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Presiden Prabowo menggunakan hak abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Di awal bulan ini, November 2025, Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi terhadap dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.
Hak prerogatif kembali digunakan Presiden Prabowo untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Dirut ASDP Ira Puspadewi, dan dua direktur, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, pada 2019-2022. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, menjatuhkan vonis 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan terhadap ketiga terdakwa.
Setelah vonis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding, ketiganya mendapatkan rehabilitas dari Presiden Prabowo.
Pemberian rehabitasi dari Presiden Prabowo kepada ketiga eks direksi PT ASPD itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Dasco menjelaskan, DPR RI menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai mencair sejak Juli 2024.
Menurut Dasco, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah, dalam perkara atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses menyeluruh oleh kementerian terkait.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlah banyak sekali yang dalam proses kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan, atas izin rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan.






