Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” ujar Prasetyo.
Ditegaskannya bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Prasetyo menyatakan, dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga mencakup kejujuran dalam menilai suatu fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika faktanya menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.
KPK Hormati Keputusan Rehabilitasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemberian hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, merupakan hak prerogative presiden, dan itu di luar lingkup kewenangan KPK.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK menghormati keputusan presiden tersebut sebagai hak yang diberikan konstitusi. Selain itu, KPK akan tetap menjalankan seluruh prosedur hukum sesuai kewenangannya.
Asepr mengklaim, proses penyelidikan, penyidikan hingga tuntutan yang dilakukan KPK terhadap ketiga eks direksi PT ASDP Indonesi Ferry, sudah diuji.
“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Ditegaskannya, KPK memastikan pemberian rehabilitasi tidak akan memengaruhi bahkan menghentikan proses hukum bagi tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu tersangka berinisial AJ.
“Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” katanya. (Rep-02)






