Kapolres mengatakan, aksi keji dilakukan tersangka seorang diri, pada Minggu dinihari, 31 Agustus 2025.
“Pelaku pulang larut malam, sampai ke kosan di Surabaya, hendak masuk dikunci oleh korban, ditunggu sampai 1 jam. Setelah 1 jam dibukakan, (korban) marah dengan kosa kata yang tidak pada umumnya. Hal itu sebenarnya sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi dari korban dan seterusnya. Hal tersebutlah menjadi akumulasi akhirnya memicu cekcok di malam hari tersebut,” sebut Kapolres.
Keterangan dari pelaku, Ihram menjelaskan, AM tidak banyak bicara, begitu dibukakan pintu dibuka, korban naik ke atas lantai dua, dan pelaku menuju dapur mengambil pisau.
“Dan ditusukkan ke bagian leher (korban) mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Aksi keji (mutilasi) dilakukan AM di kamar mandi dengan memotong-motong tubuh korban dan memisahkan bagian daging dan tulang. Kemudian ada beberapa potongan yang sudah dibuang di hari tersebut di wilayah Pacet,” kata AKBP Ihram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338.
“Dia merencanakan peristiwa 338 (pembunuhan) ini, sehingga kami sangkakan kepada tersangka Pasal 340 dengan hukuman ancaman minimal seumur hidup,” ujar Kapolres.
Ihram mengungkapkan, dalam tahun ini terjadi empat kasus temuan mayat di wilayah Pacet.
“Saya ingatkan, jangan jadikan wilayah Pacet tempat buang jenazah. Dalam satu tahun ini ada empat kali,” sebut Kapolres.
Tersangka AM mohon maaf kepada keluarga korban.
“Emosi saya memuncak, saya memendam emosi sejak lama. Ada banyak masalah. Saya naik darah dan ngeblank. Untuk keluarga, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar AM kepada wartawan. (Rep-02)
Sumber: Instagram Polres Mojokerto

 
									




