Laporkan Premanisme Melalui 110 dan WhatsApp 089682333678

Penindakan aksi premanisme, Polres Bogor tangkap 23 pelaku premanisme dengan modus juru parkir. Foto humas.polri.go.id.
Penindakan aksi premanisme, Polres Bogor tangkap 23 pelaku premanisme dengan modus juru parkir. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Polri kembali mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan dan aksi premanisme. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyerukan agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan aksi premanisme. Polri memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Masyarakat silakan melapor ke Kantor Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Sandi pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Sandi menegaskan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Dalam penindakan aksi premanisme, Sandi mengatakan, Polri bersinergitas dengan lintas sektoral dari TNI hingga unsur pemerintah daerah, demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

Artikel lain

Operasi Pemberantasan Premanisme, Polri Ringkus Ratusan Preman

Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat

Bukti Tambahan Kasus Hak Cipta Karya Fotografi Morning at Prambanan