RIENEWS.COM – Polri kembali mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan dan aksi premanisme. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyerukan agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan aksi premanisme. Polri memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Masyarakat silakan melapor ke Kantor Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Sandi pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Sandi menegaskan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Dalam penindakan aksi premanisme, Sandi mengatakan, Polri bersinergitas dengan lintas sektoral dari TNI hingga unsur pemerintah daerah, demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
Artikel lain
Operasi Pemberantasan Premanisme, Polri Ringkus Ratusan Preman
Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat
Bukti Tambahan Kasus Hak Cipta Karya Fotografi Morning at Prambanan