Sejak 26 Februari 2025, LBH Jakarta dan CELIOS telah membuka pos pengaduan secara daring bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan RON92 (Pertamax). Hingga siaran pers ini dirilis, telah masuk 426 pengaduan warga yang merasa terdampak. Untuk memperluas akses pengaduan, pada 28 Februari 2025 ini, dibuka pos pengaduan secara luring. Warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menjelaskan, dalam pemantauan di sosial media, secara umum, banyak warga mengungkapkan keresahannya terkait kejadian ini. Mulai dari merasa tertipu oleh Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan Pertamina.
“Keresahan warga semakin besar lantaran pihak Pertamina menyampaikan sanggahan-sanggahan terhadap polemik ini tanpa disertai bukti yang jelas dan akurat,” ungkap Fadhil.
Menurutnya, Pertamina tidak bisa asal menyampaikan klarifikasi atau sanggahan begitu saja. Perlu ada pemeriksaan mendalam oleh tim independen yang terjamin dan teruji integritasnya.
“Tim tersebut harus diisi oleh para ahli di bidang terkait dan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan pemeriksaan tersebut, harapannya, ditemukan fakta-fakta kredibel yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” katanya.
Fadhil menambahkan bahwa jika benar dugaan pengoplosan ini terjadi, maka hal ini berdampak pada kerugian warga sebagai konsumen utama BBM.
Artikel lain
Pemerintah: 1 Ramadan 1446 H 1 Maret 2025, Muhammadiyah: Idulfitri 31 Maret 2025
Luncurkan GEBUK JUDOL, OVO Sediakan Hadiah Rp60 Juta Bagi Pelapor Akun Judol
Indibiz Telkom Hadirkan Inovasi Artificial Intelligence Bantu Transformasi Digital SME
Dalam konteks tersebut, maka warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan kebutuhannya untuk mendapatkan pemulihan dan menjamin kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa depan. (Rep-02)