Lintas NGO Jogja Desak Muhammadiyah Berani Tolak Konsesi Tambang

Lintas NGO Jogja menggelar aksi mendesak Muhammadiyah berani menolak konsesi tambang di lokasi Konsilidasi Nasional Muhammadiyah, Kampus UNISA, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Istimewa.
Lintas NGO Jogja menggelar aksi mendesak Muhammadiyah berani menolak konsesi tambang di lokasi Konsilidasi Nasional Muhammadiyah, Kampus UNISA, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Organisasi masyarakat sipil (NGO) Jogja, akademisi, aktivis dan mahasiswa di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad) menggelar aksi mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.

Aksi digelar di Kampus Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada Sabtu pagi, 27 Juli 2024. Di lokasi yang sama, PP Muhammadiyah sedang menggelar Konsilidasi Nasional, pada 27-28 Juli 2024. Acara itu juga disebut sebagai forum untuk memutuskan apakah PP Muhammadiyah akan menerima atau menolak pengelolaan bisnis tambang di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Jaringan NGO Jogja menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak boleh terlibat dalam bisnis tambang. Pemberian izin bisnis tambang oleh pemerintah akan menjerumuskan ormas keagamaan ke dalam lumpur dosa ekologis karena praktik bisnis tambang saat ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak berkelanjutan.

Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menilai bahwa para bos tambang adalah pihak yang paling meraup untung dari bisnis tambang di Indonesia. Alih-alih berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, aktivitas pertambangan justru sering merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.

Sana Ullaili dari SP Kinasih mengatakan, banyak dari korban pertambangan adalah anggota atau simpatisan ormas keagamaan. Mereka inilah yang seharusnya dipikirkan dan dilindungi hak-haknya.

“Memang, jikapun ditolak ormas keagamaan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kemungkinan tetap akan dioperasikan oleh pebisnis tambang yang bisa jadi lebih merusak. Atas dilema ini, seharusnya ormas sangat mudah mengambil sikap, yakni bersama masyarakat menolak dan mengharamkan segala bentuk perusakan,” kata Sana Ullaili.

Selain merusak lingkungan, bisnis pertambangan juga sangat erat dengan korupsi dan mafia. Berbagai lembaga internasional menempatkan bisnis tambang batubara sebagai bisnis paling berisiko penyuapan. Bisnis ini bertumpu pada izin yang diberikan oleh elit penguasa. Izin diperoleh dengan membayar suap, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sana Ullaili mengatakan penguasa berusaha untuk meraih dukungan dengan memberikan konsesi tambang ke ormas keagamaan. Jika ini dibiarkan, ormas keagamaan akan kehilangan legitimasi untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Demikian juga kontrol ormas terhadap praktik bisnis hitam, menjadi tidak punya landasan etis.

“Ormas menjadi sumber legitimasi model bisnis yang merusak karena justru ormas sendiri akan menjalankan bisnis serupa. Dengan situasi penegakan hukum yang sangat lemah seperti saat ini, tidak mungkin praktik bisnis tambang di Indonesia dijalankan tanpa merusak. Bahkan, sebaik apa pun bisnis tambang dilakukan, hasil tambang batubara merupakan energi kotor yang merusak lingkungan,” kata dia.

Inisiator Forum Cik Di Tiro, Masduki mengatakan, mereka juga telah mengirimkan surat kepada PP Muhammadiyah agar menolak pengelolaan tambang.

Artikel lain

Pameran Arsip Moesoem Pers Jogjakarta: Bicara Revolusi Kemerdekaan hingga Pasca-Reformasi di UII

LPSK Beri Perlindungan Terhadap 3 Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu

Animo Tinggi 10 Ribu Tiket Digiland Run Telkom Habis Terjual

Jaringan masyarakat sipil menilai bahwa Muhammadiyah memiliki kontribusi sangat besar bagi Indonesia. Muhammadiyah secara mandiri membantu masyarakat di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan lain-lain. Muhammadiyah juga menjaga Indonesia yang majemuk dengan prinsip keagamaan moderat. Demi terus memberi kontribusi kepada Indonesia, Muhammadiyah perlu dijaga dari berbagai risiko yang merusak.

Lebih penting dari itu, Muhammadiyah juga harus dijaga dari risiko merusak masyarakat.

“Oleh karena itu, kami mohon PP Muhammadiyah menolak pemberian izin tambang batubara untuk ormas Keagamaan,” kata Masduki.

Dalam aksinya, gerakan masyarakat sipil lintas NGO, akademisi, aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Cik Ditiro dan Jagad menyampaikan sikap. Menolak penjarahan bumi pertiwi melalui bisnis tambang oleh elit-elit ekonomi politik secara ugal-ugalan, tidak berkelanjutan, koruptif, dan penuh pelanggaran hak asasi manusia.

Menolak pemberian izin pertambangan kepada Ormas. Menuntut Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meminta semua Ormas menolak tawaran mengelola bisnis tambang yang akan menjerumuskan Ormas serta masyarakat ke dalam kerusakan. Mengajak anggota Ormas menolak keputusan elit Ormas yang menerima tambang

Mengajak masyarakat memberi dukungan nyata, secara moril dan materiil, kepada Ormas yang bersedia menolak bisnis tambang. Mengajak masyarakat sipil membuat daftar hitam dan boikot terhadap elit Ormas dan intelektual pendukung bisnis tambang.

Gerakan masyarakat sipil lintas NGO Jogja berunsurkan, Pusham UII, Masyarakat Peduli Media, AJI Yogyakarta, ICM, Gerakan Save KPK – Jogja, Jala PRT, SP Kinasih, PUKAT FH UGM, Caksana Institute, LKiS, Forum LSM DIY, JCW, Lingkar Keadilan Ruang, Combine/CRI, Suarakala, Warga Berdaya.

Artikel lain

Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH

Viral Video Bayi Meninggal di Ketapang dan Video Bupati Wabup Berjoget

JCW Ajak Publik Lacak Rekam Jejak Capim KPK 2024-2029

IDEA, FNKSDA DIY, LBH Pers Yogya, Rifka Annisa, SIGAB Indonesia, Solidaritas Wadas, Wadas Farm, RUAS, JAGAD, BEM KM UGM, Lembaga Advokasi Yogyakarta (LAY), Gusdurian Yogyakarta, Yasanti, YLBHI – LBH Yogyakarta, Koalisi Lintas Isu (KLI), CELIOS, BEM KM UMY, Sri Institut. (Red)