Lokasi Produksi Narkoba Hashish Pertama dan Terbesar Digerebek di Bali

Konferensi pers pengungkapan lokasi pertama dan terbesar produksi narkoba hashish yang berada di kawasan Jimbaran, Bali. Foto humas.polri.go.id.
Konferensi pers pengungkapan lokasi pertama dan terbesar produksi narkoba hashish yang berada di kawasan Jimbaran, Bali. Foto humas.polri.go.id.

Dalam pengungkapan kasus produksi hashish terbesar ini, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang berperan sebagai peracik yakni MR, RR, N, dan DA. Sementara pengendali produksi hashish berinisial DOM, hingga kini masih buron.

Kabareskrim Komjen Wahyu mengungkapkan, jaringan narkoba ini berencana memasarkan hashish di pergantian Tahun Baru 2025 mendatang, untuk wilayah Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Keempat tersangka yang ditangkap, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kabareskrim mengimbau masyarakat dan orang tua agar mewaspadai modus-modus baru dalam peredaran narkoba.

Artikel lain

Pemerintah Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024

Dari Masa Jokowi hingga Prabowo RUU Perampasan Aset Belum Pasti

“Kami meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” pungkas Wahyu. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri