Budidaya Bunga Krisan, Terkelin Sebut Tiru Green House
Andika Ginting bersama seorang temannya berinisial JP, disergap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat mengendarai kendaraan terbuka jenis L300, BK 8721 EL di Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, pada Senin 3 Februari 2020.
Penyergapan itu, sebut Ras Maju, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Begitu kendaraan yang digunakan Andika dihentikan, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati satu paket berisi shabu seberat brutto 0,16 gram dari saku celana Andika.
Dengan barang bukti tersebut, keduanya diboyong ke markas Polres Tanah Karo.
AKP Ras Maju Tarigan menegaskan, mantan anggota Polri itu dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ras Maju. (Rep-01)