Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.

Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Meski begitu, Yassierli menegaskan keberhasilan pelindungan pekerja tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Ia menilai kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkas Yassierli. (Red)