Menurut DKPP, Saipul telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Di hari yang sama, DKPP juga memutuskan perkara nomor 113-PKE-DKPP/VII/2024, dengan teradu I Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Penas Bahabol, dan teradu II anggota KPU Yahukimo, Panus Yahuli, dan teradu III anggota KPU Yahukimo Manius Bahabol
Ketiganya diadukan ke DKPP dalam perkara tuduhan memindahkan suara milik Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari PAN bernama Mesakh Mirin ke Caleg DPR RI dari Partai Nasdem bernama Ina Elisabeth Kobak, hasil suara dari tiga distrik, Distrik Sela, Distrik Korupun, dan Distrik Duram.
Berdasar sidang pemeriksaan pada 11 Juli 2024, terungkap bahwa Penas Bahabol, Panus Yahuli, dan Manius Bahabol, telah memindahkan suara sebanyak 23.231 suara.
Artikel lain
NeutraDC Summit 2024 Mengusung Tema The Other Side of AI
Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Hak Angket Haji
Libur Hari Proklamasi Lapak Monza di Kabanjahe Dipadati Pengunjung
“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Penas Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Panus Yahuli, dan Teradu III Manius Bahabol masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito. (Rep-02)
Sumber: DKPP