Menko Polhukam Mahfud MD: Jangan Ganggu Kerja Jurnalis, Kasus Nurhadi Akan Diteruskan

Menteri Menko Polhukam Mahfud MD bersama Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk. [Foto AJi | Rienews]

RIENEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud MD memastikan bahwa penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya, akan diteruskan.

Mahfud menegaskan, kalau ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja, dan telah menjadi prinsip bahwa pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada jurnalis.

“Saya sudah mendengar dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers, dan Polda Jawa Timur. Saya telah bicara dengan Kapolda (Jatim), kasus itu akan terus difollow up (ditindaklanjuti), sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” kata Mahfud saat berdialog dengan perwakilan AJI Indonesia dan LBH Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 1 April 2021, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk, dan Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Lexy Rambadeta.

Menurut Mahfud, secara prinsip, pemerintah memang harus melindungi jurnalis.

Baca: Kongres XI AJI Digelar Secara Virtual

“Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, kalau ingin mencari kebenaran, biarkanlah jurnalis bekerja.

“Nanti, kalau jurnalisnya salah kan ada mekanismenya tersendiri. Ada mekanisme internal di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.

Kepada Menko Polhukam, Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas menyampaikan, AJI meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Baca Juga: