SUMUT  

Miris, Honor Personel Tagana Karo ‘Disunat’

Suasana personel Tagana mengambil uag tali asih di Dinas Sosial Kabupaten Karo, Selasa 9 Oktober 2018. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Honor atau disebut uang tali asih bagi 66 personel Tagana, Dinas Sosial Kabupate Karo, Sumatera Utara, disunat (dipotong). Nominal potongan mencapai Rp250 ribu per personel Tagana.

Para Tagana mendapatkan honor tiap bulan sebesar Rp250 ribu. Dinas Sosial Kabupaten Karo menegaskan, uang itu merupakan uang tali asih, bukan gaji, yang diberikan kepada personel Tagana per enam bulan sekali.

Kabar pemotongan uang tali asih bagi personel Tagana Tahun 2018, mencuat seiring dengan pencairan uang tali asih sebesar Rp1,5 juta per personel. Namun, uang tali asih yang sampai ke tangan personel Tagana hanya Rp1.250.000 saja.

Hal ini dibenarkan sejumlah personel Tagana yang memperoleh uang tali asih. Ada pun alasan potongan uang tali asih, menurut mereka, uang rokok, uang minum. Potongan itu dialami personel Tagana sejak tahun sebelumnya, namun kali ini potongannya naik.

Baca Berita: Bupati Karo Perintahkan PUPR Atasi Banjir di Kawasan Berastagi

“Kami hanya menerima Rp1.250.000 per jiwa. Padahal tahun sebelumnya potongan hanya Rp100 ribu,” ungkap seorang personel Tagana Karo, yang minta tak disebut namanya.

Atas potongan itu, personel Tagana bertubuh tegap itu, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

“Mau gimana lagi, namanya kami hanya anggota,” ungkapnya usai mengambil uang tali asih di Kantor Dinas Sosial Karo, Selasa 9 Oktober pukul 15.00 WIB.

Dari potongan Rp250 ribu per personel, oknum yang melakukan potongan itu setidaknya mengumpulkan uang sebesar Rp16,5 juta.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Karo, Usaha Purba membantah hal itu.

“Kami tidak memaksa, kalau dikasih uang rokok, ya syukur. Kalau tidak dikasih, ya mau gimana lagi,” kata Usaha Purba.

Usaha Purba menegaskan, uang tali asih seharusnya sudah cair dari bulan Juli lalu. Namun, karena keterlambatan maka Dinas Sosial Karo menjemput langsung uang itu ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

“Saya sendiri yang menjemput uang ini, jumlah keseluruhannya Rp99 juta,” tegas Usaha Purba.   

Dijelaskannya, setiap anggota Tagana berhak memperoleh tali asih Rp1,5 juta, dengan besaran per bulan Rp250 ribu. Uang itu dicairkan kepada anggota Tagana setiap satu semester, enam bulan sekali.

Dikatakan Usaha Purba, uang itu bukan gaji. “Para anggota Tagana berhak menerima uang tali asih Rp250 ribu per bulan. Ini tali asih bukan gaji ya,  karena jumlahnya dibawah UMK,” kata Usaha Purba.

Koordinator Tagana Karo, Milgran Sembiring meminta pemotongan tersebut diusut tuntas.

“Saya juga keberatan dengan pemotongan itu. Sebagai koordinator, saya juga tak dilibatkan dalam pengambilan dana tali asih ini. Begitu juga dengan tanda tangan  saya. Pemotongan dana ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Milgran.

Tagana Dinas Sosial Kabupaten Karo terbentuk tahun 2007, dan sejak 2008,  anggota Tagana mulai menerima uang tali asih. Di tahun 2018 ini hanya 66 personel Tagana yang masih terdaftar. (Rep-01)