“Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, adalah telah kehilangan objek,” ujar Daniel.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, para Pemohon diwakili 98 Advokat/Pengacara yang tergabung dalam Forum Aliansi ’98, juga meminta MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf d UU Pemilu yaitu pada frasa tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Artikel lain
Firli Batal Diperiksa, Polda Metro Jaya Kirimi KPK Surat Izin Penyitaan Dokumen
Anies-Imin Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto
DPR Protes Joint Statement Parlemen G20 Tidak Memuat Konflik Israel-Palestina
Tujuh hakim MK menolak Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, sedangkan hakim MK Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion). (Rep-02)
Sumber: MKRI