RIENEWS.COM – Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan delapan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi peringatan untuk para menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam OTT kasus pemerasan setfikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesebelas tersangka yakni, IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024-2029, FRZ Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang), HS Direktur Bina Kelembagaan (2021-Febuari 2025), IBM Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025), DAH atau GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang), SB Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020-2025), AK Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang), SKP Sub Koordinator, dan SUP Koordinator. Sementara dua tersangka lainnya, TEM dan MM dari pihak swasta PT CAM Indonesia (perusahaan jasa/PJK3).
“Kami berharap dengan penindakan kasus ini membawa pengaruh dan berdampak, terutama semua kementerian yang memberikan pelayanan publik, proses perizinan. Para menterinya paling tidak, campur tangan dan turun tangan untuk melakukan kegiatan pengawasan sehingga tidak terjadi praktik-praktik merugikan masyarakat,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers hasil OTT di Gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Setyo menegaskan, KPK tidak menargetkan seseorang, melainkan menargetkan adanya dugaan suap dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang dilaporkan masyarakat.
Ketua KPK juga menepis tudingan, OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
“Kami tidak ada lakukan koordinasi, karena kami lakukan secara tertutup,” kata Setyo.
Dijelaskannya, tarif resmi untuk sertifikasi K3 sebesar Rp270 ribu, tapi faktanya di lapangan, pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus, memperlambat, mempersulit atau tidak memproses permohonan K3 untuk yang tidak membayar lebih.