Anang menyebut, jika ini bukan penegakan hukum. Tapi pembungkaman yang dibungkus dengan pasal. Dia juga mengajukan keberatan atas penangkapan Faiz karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Humas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi (KMS-PL), Fahmi mengungkapkan, FZ merupakan pegiat literasi yang punya hobi menulis. Isu-isu yang diangkat berkaitan dengan pendidikan.
Bahkan, kata Fahmi, dalam tulisan terakhirnya tentang pendidikan, FZ menulis kasus pelanggaran HAM terbanyak yang terjadi hingga tahun 2022 adalah hak atas kesejahteraan yaitu sekitar 993. FZ menyebut pendidikan mengenai HAM di sekolah tidak diberikan secara utuh. Justru menanamkan bibit-bibit pelanggar HAM di generasi berikutnya.
“Penangkapan Faiz ini menjadi duka bagi pegiat literasi. Kami berharap tidak ada lagi pegiat literasi yang ditangkap setelah ini,” ucap Fahmi dalam siaran pers KMS-PL, Kamis, 25 September 2025.
Penangkapan FZ ini menjadi preseden buruk bagi para pegiat literasi. Atas penangkapan itu, Fahmi mengatakan, sudah lebih dari 20 organisasi dan komunitas yang ikut bersolidaritas dan tergabung di KMS-PL.
“Hingga kemarin, dukungan moral terhadap Faiz terus mengalir,” katanya. (Rep-02)