RIENEWS.COM – Warga Tanah Karo yang bergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama mengancam Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya, Cory Sebayang akan menggelar aksi demo pada Senin pekan depan. Lantaran dua pejabat Pemerintah Kabupaten Karo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tugu Mejuah-Juah Berastagi (TMJB) 2018 tak kunjung dicopot.
“Kami kecewa dengan sikap bupati dan wakilnya. Izin demo sudah kami urus ke Polres Karo,” tegas Kordinator Lapangan, Loyd Reynold Ginting, Kamis, 15 November 2018.
Massa menduga Terkelin dan Cory berusaha melindungi serta membela bawahannya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Karo, Chandra Tarigan selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) dan Radius Tarigan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen). Candra Tarigan dan Radius Tarigan sudah dinyatakan Kejaksaan Negeri Karo sebagai tersangka kasus dugaan korupis TMJB.
Dugaan itu terlihat dari pernyataan Cory yang didukung Terkelin saat melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama di kantin Kantor Bupati Karo, Kamis (15/11) siang. Keduanya menolak mencopot jabatan keduanya sebagai KPA dan PPK. Cory terkesan berusaha menggiring opini kasus yang ditangani Kejari Karo tersebut bukan tindak pidana korupsi.
“Tugu Mejuah-juah roboh akibat bencana alam. Kedua pejabat tidak melanggar peraturan meski tetap menjabat sebagai PPK dan KPA,” kata Cory yang didukung Terkelin.
Sikap bupati dan wakilnya yang dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Karo ini membuat warga kecewa. Pembelaan yang dilakukan bupati dan wakilnya itu bakal berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Karo. Bahkan beberapa waktu lalu, para tersangka ini sudah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ini aneh. Kenapa Bupati Karo dan wakilnya malah berusaha membela tersangka korupsi? Ada apa ini?” tanya seorang warga.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung saat dikonfirmasi mengatakan berkas secara formil telah lengkap.
“Pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,” kata Dapot.
Dalam kasus dugaan korupsi TMJB, penyidik Kejari Karo telah menetapkan empat tersangka. Namun meeka tak kunjung ditahan. Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan, Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama, dan Chandra Tarigan yang mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta. Dalam proses pengusutan, kerugiaan uang negara telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 423 juta. Para tersangka dikenakan pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rep-01)






