SUMUT  

Pemprov Sumut Bayar Utang DBH Rp674 Miliar ke Kabupaten dan Kota

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution didampingi Sekretaris Daerah Sumut Togap Simangunsong menyalurkan pembayaran utang n Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Bupati/Walikota Se-Sumut Tahun 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Jumat, 8 Agustus 2025. Foto Fahmi Aulia.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution didampingi Sekretaris Daerah Sumut Togap Simangunsong menyalurkan pembayaran utang n Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Bupati/Walikota Se-Sumut Tahun 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Jumat, 8 Agustus 2025. Foto Fahmi Aulia.

Walau begitu, tidak seluruh kabupaten dan kota menerima penyaluran DBH 100 persen untuk periode kali ini. Sebagian kabupaten dan kota akan menerima dengan metode beberapa termin karena belum memenuhi beberapa indikator.

Penyaluran tidak penuh 100 persen atas pertimbangan, seperti kepatuhan dalam sisi perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD dan RKPD), dukungan pada program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan hasil evaluasi dan inovasi pembangunan daerah.

Selain itu juga, penilaian terhadap sisi keuangan seperti penetapan Perda APBD, mandatory spending, kesesuaian program dan dukungan terhadap program pusat serta provinsi.

“Kami bukan menahan, pemerintahan itu berjenjang, bapak/ibu sekalian (kepala daerah) punya program sendiri, ada juga program provinsi, ada juga program pusat yang harus kita kerjakan dan ada beberapa daerah yang belum memberikan dukungan penuh,” ujar Bobby.

Hadir pada penyerahan DBH ini, seluruh bupati/walikota se-Sumut dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut, pajabat struktural dan fungsional dan OPD kabupaten/kota. (Rep-01)