RIENEWS.COM – Perguruan tinggi memiliki mandat moral dan historis sebagai ruang produksi pengetahuan, kritik, serta penjaga kesadaran publik. Kampus bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga aktor kultural dan politik-ingatan (memory politics) yang berperan dalam merawat memori kolektif bangsa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi gejala serius berupa krisis memori kolektif terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
”Salah satu indikator krisis ini tampak dalam diangkatnya Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya, Universitas Islam Indonesia (FISB UII) sekaligus Ketua Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Prof. Masduki.
Menurutnya, kebijakan ini menuai kontroversi luas karena dilakukan tanpa proses rekonsiliasi sejarah yang memadai dan tanpa penyelesaian hukum terhadap warisan pelanggaran HAM yang terjadi selama 32 tahun kekuasaan Soeharto.
Lebih memprihatinkan lagi, kebijakan tersebut tidak mendapatkan perlawanan yang kuat dan sistematis dari perguruan tinggi. Padahal, kampus seharusnya berdiri di garda depan dalam membela kebenaran sejarah, menyampaikan kritik berbasis riset, dan mengedukasi publik. Diamnya sebagian besar institusi akademik dalam isu ini menunjukkan terjadinya penjinakan intelektual serta melemahnya fungsi kritis pendidikan tinggi.
Padahal, yang diangkat menjadi menjadi pahlawan tersebut mempunyai rekam jejak yang tidak sedikit dalam pelanggaran HAM, di antaranya pembantaian pasca-1965; Petrus (Penembakan Misterius); Peristiwa Tanjung Priok 1984, yakni suatu enembakan terhadap massa sipil yang menewaskan banyak warga sipil; Penyerbuan aparat terhadap warga sipil dengan korban jiwa dan penghilangan paksa atau dikenal sebagai peristiwa Talangsari 1989; dan berbagai operasi militer.
Masduki menambahkan bahwa pelanggaran-pelanggaran HAM yang belum diusut negara tersebut sebenarnya telah diakui dalam berbagai laporan investigasi resmi dan rekomendasi lembaga negara bahkan di level internasional, tetapi hingga kini mayoritas belum diselesaikan secara hukum.
Dalam konteks inilah, pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penghapusan sejarah penderitaan korban.
Di era Jokowi, situasi tidak banyak berubah. Pada era Presiden Joko Widodo, terdapat harapan besar atas penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan penguatan demokrasi. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum dituntaskan secara yudisial, meskipun telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh lembaga negara.
Sementara itu, kekerasan di Papua terus berlanjut, termasuk korban sipil, pembatasan ruang sipil, dan pendekatan militeristik, kriminalisasi aktivis, jurnalis, dan akademisi dengan pasal karet (misalnya UU ITE), dan masih banyak lagi.
Situasi ini memperlihatkan bahwa krisis HAM bukan hanya warisan sejarah, tetapi masalah struktural yang berlanjut hingga kini, dan perguruan tinggi belum tampil cukup kuat sebagai kekuatan resistensi intelektual.






