Polda Sumut Buron Dua Pengendali Pemasok 100 Kilogram Sabu ke Jakarta

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menggelar konferensi pers pengungkapan 100 kilogram sabu. Foto humas.polri.go.id.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menggelar konferensi pers pengungkapan 100 kilogram sabu. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menyita 100 kilogram sabu yang akan dipasok ke Jakarta. Peredaran sabu ini dikendalikan sindikat antar-provinsi yang dikendalikan BOB dan Tong, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut. Sindikat ini melibatkan dua perempuan.

Dalam mendistribusikan barang jadah itu ke Jakarta, sindikat narkoba ini menyimpan sabu di bagian tertentu (kompartemen) mobil, dan menyamarkan sabu dalam kemasan kopi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, barang bukti 100 kilogram sabu disita dari empat lokasi, di salah satu hotel Jalan Sei Belutu, Medan, parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto, Komplek Tasbih I Medan, dan Pelabuhan Merak, Banten. Dalam kasus ini, Polda Sumut menangkap empat orang tersangka, dua di antaranya pasangan suami-istri sebagai kurir dengan iming-iming bayaran ratusan juta rupiah.

Calvijn menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial CT, yang dikendalikan BOB, pada 28 April 2025.

“Dari tangan CT, kami menyita 33 kilogram sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia dalam mobil yang diparkir di supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” kata Calvijn dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu, 17 Mei 2025.

Calvijn menyatakan, CT direkrut BOB (buron), dan mendapat bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman. Pengakuan CT, telah empat kali memasok sabu ke Jakarta, sejak Februari lalu.

“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” tegas Calvijn.

Dari penyidikan terhadap CT, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melancarkan penggerebekan di salah satu rumah di Komplek Tasbih I Medan, dan menangkap tersangka ZUL.

“Di rumah itu kami menemukan 39 kilogram sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” kata Calvijn.

Menurut Kombes Calvijn, tersangka ZUL dikendalikan oleh Tong (DPO). Tersangka ZUL disuruh (Tong) menyewa rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu.

Artikel lain

Di Mukhtamar PUI, Bobby Nasution Ungkap Narkoba Tantangan Besar Sumut

Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat

Laporkan Premanisme Melalui 110 dan WhatsApp 089682333678