“Setelah rumah disiapkan, ZUL diminta pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” ujar Calvijn.
Sementara dua tersangka lain yang merupakan pasangan suami-istri, SUD dan KAM, sebagai kurir sabu dari Medan ke Jakarta. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025.
“Mereka (SUD dan KAM) mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kiloram sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” jelas Calvijn.
Calvijn menegaskan, peredaran sabu ini dikendalikan dua orang yang berbeda.
“Kami identifikasi dua pengendali utama, BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Calvijn menjelaskan, kasus ini terus dikembangkan Polda Sumut bersama Polda Sumatera Selatan, menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat 100 kilogram sabu tersebut.
“Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” tegas Calvijn.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan dan penyitaan 100 kilogram sabu ini, menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.
Artikel lain
Gibran Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi Produk TSTH2 Humbahas
Bukti Tambahan Kasus Hak Cipta Karya Fotografi Morning at Prambanan
Antusiasme Warga Humbahas Sambut Kedatangan Gibran dan Bobby
“Estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang, dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” kata Ferry. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri