KLIK: Kapolres Berharap Gedung TIC Segera Rampung
“Tersangka Manompang ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di desa mereka kerap didapati transaksi jual beli Togel Tolam,” kata Kabag Humas Polres Tanah Karo AKP Marwan, Rabu 31 Januari 2018.
Dikatakn AKP Marwan, personel Polsek Juhar menangkap tersangka di kedai kopi Chandra. Polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp 48 ribu, satu pulpen, satu blok kupon Tolam berisi tebakan angka, dan satu buku tafsir mimpi.
“Tersangka juga petani itu dikenakan Pasal 303 subsider Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar AKP Marwan. (BAY)






