Polisi Ungkap Dua Oknum Sipir Rutan Kabanjahe Jadi Kurir Narkoba

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu, Danyonif 125/Simbisa Mayor Inf. Anjuanda Pardosi saat pemusnahan shabu-shabu seberat 9,4 kilogram, di Mapolres Tanah Karo, Kamis 16 Mei 2019. [Foto Rienews]

Oknum Perwira Polres Tanah Karo Terancam PTDH

Simson menegaskan dalam pencegahan peredaran narkoba pihaknya rutin melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan di lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.

Kasus yang menjerat dua sipir Rutan Kelas IIB Kabanjahe, berawal dari  pemeriksaan rutin yang digelar petugas Rutan pada Kamis 26 Desember 2019.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan shabu yang disimpan di dalam Blok C. Temuan ini kemudian didalami petugas Rutan Kabanjahe dengan memeriksa empat narapidana Permana Bangun (45 tahun) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Afrinta Purba (44 tahun) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Rejeki Bangun (42 tahun) warga Selandi, Kecamatan, dan Rusdi Tambunan (30 tahun) warga Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Untuk menindaklanjuti temuan barang bukti shabu, Rutan Kelas IIB Kabanjahe selanjutnya menyerahkan keempat narapidana ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.

Simson menyatakan, selain pemeriksaan rutin, pihaknya juga melakukan tes urine dengan alat yang diberi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson menegaskan selalu mengingatkan anak buahnya untuk melaksanakan yang terbaik dalam tugas.

“Saya terus mengingatkan kepada para pegawai dan warga binaan, di setiap upacara. Agar tetap melakukan yang terbaik di dalam Rutan Kabanjahe. Untuk para warga binaan tinggalkanlah kelakuan buruk yang sudah pernah dilakukan. Berbuat baiklah, mulai dari diri sendiri dan di lingkungan Rutan ini. Sayangi keluarga yang mencintai kamu,” pungkas Simson. (Rep-01)