RIENEWS.COM – Politisi Senayan dari PKS, Sukamta menyatakan, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah sebagaimana Afrika Selatan yang menjadi negara pertama, menyeret Israel ke Mahkamah Internasional.
Anggota Komisi I DPR RI itu, mengatakan, pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa Afrika Selatan, mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina.
“Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” ungkap Sukamta.
Menurutnya, semakin banyak negara mendesakkan hal tersebut, akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional. Sehingga, dapat dilakukan tindakan segera untuk menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.
Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, namun kata Sukamta, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan. Sebab, sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban yang terus berlangsung hingga saat ini. Sehingga, harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.
Artikel lain
Pesan Natal Paus Fransiskus: Hentikan Agresi Israel di Jalur Gaza Palestina
Peringati 75 Tahun Deklarasi HAM, Indonesia Tegas Dukung Palestina
KTT Luar Biasa OKI Tekan Israel Hentikan Agresi ke Palestina
“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” ujar Sukamta yang juga Wakil Ketua BKSAP DPR RI dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 1 Januari 2024.
Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel ke Internasional Court Justice (ICJ) atau Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, pada 19 Desember 2023.
Ada pun tuntutan Afrika Selatan terhadap Israel di antaranya, Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pemboman tanpa henti dilakukan.
Artikel lain
KPU Soal WNI di Taiwan Sudah Coblos Surat Suara Pilpres
Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI
Presiden Minta KPU Menjaga Hak Pilih Setiap Warga Negara
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994. (Rep-02)
Sumber: DPR RI






