RIENEWS.COM – Dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan, Polres Tanah Karo dan jajarannya berhasil membekuk 105 tersangka tindak pidana perjudian.
Keberhasilan operasi penindakan perjudian itu dibeberkan Polres Tanah Karo kepada wartawan, Selasa 18 September 2018.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan, sejak Januari 2018 hingga pertengahan September 2018, telah menangkap 105 tersangka kasus perjudian. Sebagian berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kita tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk perlakuan judi di Bumi Turang, sesuai dengan arahan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu,” kata AKP Rasmaju.
Baca Berita: Korban Mafia Hukum di Sumut, Surati Presiden Joko Widodo
Sementara dalam dua pekan September, Satuan Reskrim Polres Tanah Karo beserta Polsek menangkap 13 tersangka perjudian berupa judi Togel.
“Banyaknya laporan masyarakat tentang perjudian di wilayah hukum kita, dan pimpinan memerintahkan kepada Satreskrim untuk merespons laporan masyarakat tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan didampingi Kanit Judi Sila Iptu Dedi Ginting dan para Kapolsek sejajaran Polres Tanah Karo.
Selain tersangka peredaran judi Togel, AKP Rasmaju menyebutkan menyita 15 mesin judi jackpot dan 3 unit mesin jenis permainan tembak ikan.
Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, penindakan terhadap pelaku tindak pidana perjudian akan terus dilancarkan Kepolisian di wilayah Kabupaten Tanah Karo.
Dalam kesempatan itu, Polres Tanah Karo melakukan pemusnahan barang bukti berupa 15 mesin jackpot dengan menggunakan alat beko. (Rep-01)