Ditegaskannya, aturan dalam PP tersebut perlu diperjelas sehingga tidak dianggap pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab. Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.
Di sisi lain Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
Artikel lain
Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum
Dana Pensiun Telkom Raih Predikat Terbaik ESG Award 2024
Mobil Kepala Desa Soping Ujung Seribu Terjun ke Danau Toba
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya. (Rep-02)
Sumber: DPR RI