RIENEWS.COM – Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di belasan provinsi ke Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu malam, 21 Maret 2024, telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
PPP dan Demokrat memohonkan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran di belasan provinsi
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyebutkan, pengajuan PHPU 2024 oleh partai berlambang Kabah itu, meliputi 18 provinsi.
“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang,” ujar Baidowi di Gedung 2 MK pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen.
Salah satu kuasa hukum PPP, Erfandi menambahkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.
Erfandi menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.
“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” tegasnya.
Kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra menambahkan beberapa dapil yang didalilkan-dimohonkan dalam PHPU 2024, yakni Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, Dapil Banten 3, dan lainnya.
Disebutkannya, hitungan internal, seharusnya PPP memperoleh persentase melewati ambang batas empat persen.
“Dalam permohonan ini, kami fokus untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen,” pungkasnya.
Artikel lain
MK Terima 265 Perkara Sengketa Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019
Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya
Gugat Pilpres 2024 AMIN: Semoga Allah Bukakan dan Teguhkan Para Hakim
Sementara Partai Demokrat menyoroti dugaan penggelembungan suara bagi partai lain di 11 provinsi, yang merugikan partai berlogo Merci itu.
Ada pun 11 provinsi yang dimohonkan dalam PHPU 2024, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, Mehbob mengunngkap dugaan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan di mana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2. Dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta,” ungkap Mehbob.
Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), turut mengajukan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Politisi PSI Francine Widjojo menyatakan, PSI mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
Partai lain yang juga memohonkan PHPU 2024 ke MK, Partai Aceh, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Garuda dan Perindo.
Artikel lain
Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini Hingga 1 April
Jurnalis di Rantauprapat Alami Tindak Kekerasan Rumahnya Dibakar
41 PSN Ditarget Selesai 2024, 36 PSN Terkendala Lahan dan Tata Ruang
Berikut perolehan suara partai politik Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
PKB 16.115.655, Partai Gerindra 20.071.708, PDIP 25.387.279, Partai Golkar 23.208.654, Partai Nasdem 14.660.516, Partai Buruh 972.910, Partai Geloras 1.281.991, PKS 12.781.353, PKN 326.800.
Partai Hanura 1.094.588, Partai Garuda 406.883, PAN 10.984.003, PBB 484.486, Partai Demokrat 11.283.160, PSI 4.260.169, Partai Perindo 1.955.154, PPP 5.878.777, Partai Ummat 642.545. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi





