Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun dari Penindakan Kejahatan Lingkungan dan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan penyelamatan keuangan neRp6,6 triliun hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta hasil penindakan korupsi ekspor CPO dan impor gula oleh Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan penyelamatan keuangan neRp6,6 triliun hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta hasil penindakan korupsi ekspor CPO dan impor gula oleh Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman.

RIENEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang tunai Rp6,6 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Uang tersebut hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp 2 triliun serta penyitaan senilai Rp4 triliun dari kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Satgas PKH melakukan penyerahan hasil penguasan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare dan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000, berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel.

Sementara Rp4.280.328.440.469 berasal dari perkara tindak pidana korupsi ekspor CPO dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun, dan perkara impor gula senilai Rp585 miliar.

ST Burhanuddin menjelasakan, kurun waktu 10 bulan, Tim Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan. Nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali tersebut mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Satgas PKH selanjutnya telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha, dengan rincian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.708.033,583 Ha diserahkan pengelolannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lahan seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 81.793 yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk dihutankan oleh kementerian terkait.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” kata Jaksa Agung saat penyerahan uang Rp6,6 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, hasil penyelamatan keuangan negara Rp6,6 triliun menjadi titik awal komitmen kuat pemerintah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi serta perampokan kekayaan negara yang telah terjadi selama puluhan tahun.

“Saya kira ini bisa dikatakan baru ujung dari kerugian bangsa dan negara kita, baru ujung, penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun bahkan puluhan tahun,” ucap Presiden Prabowo.

Presiden menyatakan, komitmen pemerintah dan meminta agar Satgas PKH tidak ragu-ragu dan pandang bulu dalam melakukan penindakan. Menurut Prabowo, komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana, tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara, itu tugas saya. Dan saudara-saudara telah melakukan dengan baik, dengan tertib, dengan sesuai ketentuan, sesuai hukum,” tegas Presiden Prabowo. (Rep-Red)

Sumber: BPMI Setpres, Kejaksaan Agung