SUMUT  

Program Relokasi LUT 480,11 Hektar Bagi Pengungsi Sinabung Terancam Gagal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, Sabtu 14 Oktober 2017, meninjau korban dampak erupsi Gunung Sinabung di kawasan hunian tetap di Desa Siosar. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Program relokasi Lahan Usaha Tani (LUT) seluas 480,11 hektar yang diperuntukkan bagi pengungsi dampak erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terancam gagal.

Hal ini disebabkan adanya dugaan penyalahan perjanjian yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum menyangkut penebangan, pemanfaatan kayu di areal pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan sebagai LUT pada program relokasi tahap III.

Perjanjian relokasi LUT sebelumnya disepakati antara Bupati Karo dengan PT. Siparanak Gabe Maduma, dalam perjanjian Nomor 119/255/DLH/2018  tentang penebangan, pemanfaatan kayu di areal pelepasan kawasan hutan untuk LUT pada program relokasi tahap III.

Baca Berita: Bupati Karo Borong CD Album Grup Sada Kata

Pada Bab V, pasal 5 ayat (a) perjanjian, disebutkan, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak pertama dan dinyatakan berakhir bilamana pihak kedua tidak memenuhi atau melalaikan kewajibannya dan tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Tim verifikasi, monitoring dan evaluasi, Timotius Ginting menyatakan sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada PT. Siparanak Gabe Maduma agar segera memenuhi hak dan kewajiban pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

“PT. Siparanak Gabe Maduma telah kita peringatkan dua kali melalui surat teguran. Namun belum memenuhi hak dan kewajiban mengurus IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi (PDH,DR),” ujar  Timotius Ginting pada wartawan di ruang kerja, beberapa waktu lalu.

Persoalan ini pun mengundang reaksi warga korban dampak erupsi Gunung Sinabung, pada Kamis 11 Oktober 2018. Warga menduga ada unsur kolusi, korupsi dan nepotisme dalam program relokasi LUT tersebut.

Menanggapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana kepada wartawan, meminta agar persoalan tersebut tidak dipolitisir. Bupati minta warga bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis, apalagi melakukan tekanan yang jauh dari nilai budaya, musyawarah-mufakat, dan kearifan lokal.

Program relokasi LUT rencananya diperuntukan bagi warga korban dampak erupsi Gunung Sinabung berasal dari Desa Sukanalu, Sigarang-garang, Dusun Lau Kawar, Kuta Gugung, Kecamatan Namanteran, dan Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket. (Rep-01)