PSHK FH UII Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika

PSHK FH UII sebut putusan PN Jakpus tunda Pemilu cacat logika. Foto ilustrasi.
PSHK FH UII sebut putusan PN Jakpus tunda Pemilu cacat logika. Foto ilustrasi.

PSHK FH UII menyatakan, problem yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst mengindikasikan majelis hakim PN Jakpus keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara.

“Kami memandang perlu Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut, dan apabila terbukti melanggar kode etik dan hukum maka harus diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Yuniar Riza.

PSHK FH UII menyatakan, putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst  dibangun atas cacat logika hukum yakni kekeliruan kompetensi pengadilan negeri dalam memeriksa perkara kepemiluan, dan menyebabkan kerugian yang berdampak secara luas bahkan inkonstitusional maka hakikatnya putusan tersebut batal demi hukum (never existed).

Artikel lain

Manfaatkan Medsos Tim PRC Samapta Polda Sumut Bekuk Tersangka Curanmor

Soal Impor Kereta Bekas Jepang, DPR Rekomendasikan Produk INKA

Jangan Sampai Terlewatkan, OTW Gledek Diskon tiket.com

PSHK FH UII merekomendasikan, KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu, dan dapat mengupayakan upaya hukum banding agar putusan tersebut dikoreksi Pengadilan Tinggi.

“Kepada Presiden agar mengawal Pemilu sesuai amanat Konstitusi yakni dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Masyarakat umum, agar memantau dan mengawal Pemilu agar tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Yuniar Riza. (Rep-02)