Kelima, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus tanpa proses persidangan yang matang, holistik, objektif dan berbobot. Terbukti hanya diputus dengan membaca permohonan pemohon; mendengar keterangan pemohon; dan memeriksa bukti-bukti pemohon saja.
MK menyatakan permohonan a quo telah jelas maka dengan mendasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
Dengan demikian, perkara ini jelas terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat diputus, tanpa mendengar keterangan berbagai pihak dan tanpa pertimbangan yang matang, holistik, objektif dan berbobot.
Keenam, pendirian yang dibangun MK ini memberikan preseden buruk dan noktah hitam dalam perjuangan konstitusional, bahwa sebagai lembaga anak kandung reformasi yang seharusnya melestarikan demokrasi dan menjunjung tinggi konstiusi justru tidak mengindahkan prinsip demokrasi dan batasan kewenangan sebagai ruh dari konstitusi. Hal ini rentan sebagai titik balik bagi rakyat untuk mulai menafikan penghormatan yang layak terhadap MK ke depannya.
Ketujuh, pemberian legitimasi perubahan syarat capres-cawapres melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang jelas-jelas mengabaikan logika hukum yang telah dibangun oleh MK sendiri melalui putusan-putusan terdahulu, dengan demikian tidak berlebihan memunculkan pendapat akademis bahwa telah terjadi legalisme otokratis, bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi perbuatan/kepentingan para otokrat.
Sikap KPU
Menyikapi putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, akan mengkaji amar putusan MK. KPU juga akan menyusun draft perubahan Peraturan KPU, serta bersurat ke pemerintah dan DPR.
Sementara anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu maupun Putusan MK.
Artikel lain
DPR Protes Joint Statement Parlemen G20 Tidak Memuat Konflik Israel-Palestina
UII Tuntut PBB dan OKI Langkah Cepat Hentikan Perang Israel-Palestina
KPU Siapkan Konsultasi Persyaratan Jelang Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024
Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu harus meminta izin kepada Presiden dan surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. (Rep-02)
Sumber: KPU