RDP Soal Perambahan Kawasan Tahura BB di Karo-Deli Serdang

Komisi B DPRD Sumut menggelar RDP menyoal perambahan dan pengalihan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Barisan di wilayah Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang, Selasa 9 Maret 2021. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyoal perambahan dan pengalihan lahan kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura BB) di wilayah Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang.

RPD dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut Dhody Thahir, dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kadis LHK Karo Radius Tarigan, Asisten Ekbang Pemkab Deli Serdang Putra Manalu, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Kepala UPT Tahura BB Tongkoh Timbul Naibaho, Ketua DPD Walantara Sumut Daris Kaban, Selasa 9 Maret 2021, di ruang Komisi B DPRD Sumut.

Ketua DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Sumut, Daris Kaban menyatakan, terjadi perambahan dan pengalihan kawasan Tahura BB di Lau Gedang, Deli Serdang, dan Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Daris menegaskan, perambahan dan pengalihan kawasan Tahura BB mengganggu ekosistem, habitat di kawasan itu.

Asisten II Ekbang Pemkab Deli Serdang, Putra Jaya Manalu menegaskan, sesuai RTRW (rencana  tata ruang wilayah) kawasan Lau Gedang masih tercatat sebagai kawasan hutan, belum beralih fungsi.

Baca : Dilaporkan Ada Harimau Sumatra di Gunung Sibayak, Bupati Karo Imbau Warga Menjauhi Lokasi

Dijelaskannya, kurun tahun 1980-an, telah ada masyarakat bermukim di kawasan tersebut.

“Di bawah tahun 1980 sudah ada masyarakat yang bermukim di sana, ada memiliki lahan pertanian dan perkebunan. Sehingga secara otoritas Pemkab Deli Serdang tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan,” katanya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menjelaskan, kawasan hutan Tahura BB di wilayah Karo-Langkat, sebagian dikuasai masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung, di masa awal letusan.

Baca Juga:

Pemkab Karo Gelar Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Karo 2022