“Nah, ketika ada upaya untuk memberangus serikat pekerja ini berarti ada tindakan-tindakan melanggar hak pekerja. Hal itu harus dilawan secara serius,” ucap Tyo.
Tyo turut mengajak rekan-rekan media lain untuk membentuk dan membangun serikat pekerja di kantor masing-masing. Hal itu dalam rangka mewujudkan keseimbangan industrial antara pekerja dengan perusahaan.
“Bagaimanapun serikat pekerja mempunyai peranan penting untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja,” katanya.
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang tergabung dalam Koalisi Anti-Union Busting menyoroti pemberangusan serikat pekerja media dalam konteks pemberantasan korupsi.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan, independensi media memiliki peranan penting sebagai pilar yang menopang efektivitas pemberantasan korupsi. Salah satu bentuk independensi media tersebut diimplementasikan dalam perlindungan bagi pekerjanya dalam melakukan kerja-kerja investigasi.
Pada konteks ini, menurut Lakso, upaya pendirian serikat pekerja adalah bagian dari sikap kolektif jurnalis untuk melindungi independensi kerja jurnalis itu sendiri sehingga mempunyai posisi strategis dalam mewujudkan independensi media.
“Pelaporan terkait union busting ini merupakan perwujudan sikap untuk meminta negara mewujudkan independensi kerja jurnalis yang dilindungi konstitusi,” kata dia.
Artikel lain
WMS Voucher Jawab Kebutuhan Internet Bagi Pelaku Usaha
RDP dengan Kapolrestabes Semarang, Komisi III DPR Kawal Kasus Penembakan GRO
Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun untuk AI di Indonesia
Koalisi Anti-union Busting dibentuk sebagai solidaritas berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil atas pemberangusan serikat pekerja yang menimpa para pekerja yang tergabung dalam SPCI. Berangkat dari isu bersama melawan pemberangusan serikat pekerja, koalisi bergerak tidak hanya pada kasus SPCI, tapi juga pemberangusan serikat pekerja pada sektor-sektor lain. (Rep-02)