Setelah melakukan pengintai, tersangka Marta Ginting diringkus di salah satu lapo tuak di Desa Kuta Bale.
“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 3,6 gram berikut satu unit handphone dan satu unit timbangan elektrik,” jelas Heppy
Heppy melanjutkan, tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi narkoba.
“Kalau untuk mengedarkan sabu baru jalan enam bulan. Sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang mandor angkutan di Desa Tigapanah,” ujar Heppy. (Rep-01)