Telkom Indonesia Raih Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik 2024

VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia, Andri Herawan Sasoko di acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia, Andri Herawan Sasoko di acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.

RIENEWS.COM – PT Telkom Indonesia meraih peringkat kedua Badan Publik Kualifikasi Informatif dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal ini menunjukkan komitmen Telkom Indonesia dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik.

Penghargaan diberikan langsung Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro kepada VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko, berlangsung di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Andri Herawan Sasoko mengatakan, sebagai bagian dari badan publik, Telkom senantiasa berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi, menjadi salah satu pilar utama penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Telkom terus berupaya meningkatkan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan efektivitas layanan informasi publik,” kata Andri dalam siaran pers, Jumat, 20 Desember 2024.

Menurutnya, melalui berbagai kanal komunikasi yang miliki, Telkom berupaya memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik dan meningkatkan transparansi sebagai landasan dalam membangun kepercayaan stakeholders.

Hasil kualifikasi Keterbukaan Informasi Publik dinilai melalui e-Monev (Monitoring dan Evaluasi) merupakan proses evaluasi yang digunakan KIP untuk menilai tingkat keterbukaan informasi publik dari badan publik. Proses ini melibatkan pengisian kuesioner (Self-Assessment Quesioner/SAQ) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik yang menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi.

Artikel lain

Telkom Raih 3 Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

TelkomGroup Pastikan Kenyamanan Digital Pelanggan di Momen Nataru 2024/2025

Komitmen SDGs Telkom Melalui Program Peningkatan Skill Digital Bagi Disabilitas

Hasil e-Monev ini menjadi dasar untuk memberikan penilaian serta penghargaan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi.

Pada tahun 2024, terdapat peningkatan jumlah badan publik yang masuk kategori informatif, yaitu sebanyak 162 badan publik, termasuk 36 perusahaan BUMN di dalamnya. Di tahun sebelumnya, hanya 139 badan publik.

Namun demikian, sebanyak 160 badan publik atau sekitar 44 persen dari total 363 badan publik yang dimonitoring dinilai “kurang informatif” atau “tidak informatif”.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi kepada badan publik yang masuk kualifikasi informatif yang mengalami peningkatan dari sebelumnya.

Artikel lain

Koalisi Masyarakat Sipil: Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

YLBHI Ingatkan Pemberian Amnesti 44 Ribu Narapina Tidak Termasuk Korupsi

Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD, PSHK UII: Kemunduran Demokrasi

“Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga menjadi pemicu badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya. (Rep-03)