
RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Barus Jahe pimpinan AKP Siswaya hanya membutuhkan waktu 2 jam membekuk Wandi Sitepu (28) warga Dusun Tambunen, Desa Rumamis, Kecamatan Barus Jahe, tersangka penikaman terhadap Manto Tarigan Tambun (48 tahun).
Kapolsek Barus Jahe AKP Siswaya menuturkan, usai melakukan aksi penikaman, pada Rabu pagi 29 November 2017, tersangka yang dikenal sebagai petani itu langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca: Bermotifkan Dendam, Petani Ini Tikam Manto di Kedai Kopi
Menindaklanjuti peristiwa penikaman yang terjadi di salah satu kedai kopi tersebut, Polsek Barus Jahe langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Wandi.
“Berselang dua jam dari peristiwa tersebut tersangka akhirnya dapat dibekuk,” kata Kapolsek Barus Jahe AKP Siswaya.
Polisi juga menyita barang bukti dalam aksi kejahatan yang dilakukan Wandi. Kini, tersangka ditahan di sel Polsek Barus Jahe guna mempertanggungjawabkan tindakannya. (BAY)






