Tiga Hari ‘Dinas’, Juru Tulis Togel Ditangkap Polisi

Pelaku juru tulis togel Rio Wardhana Ginting saat menunjuk barang bukti yang disita polisi di Polsek Berastagi, Senin, 5 November 2018. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Apes. Baru tiga hari ‘berdinas’ sebagai juru tulis toto gelap (jurtul togel), Rio Wardhana Ginting, 25 tahun dicokok polisi, Senin, 5 November 2018. Warga Jalan Abdi Kejora, Kelurahan Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu tengah duduk menunggu pemasang nomer tebakan togel di sebuah warkop setempat ketika polisi datang.

Saat ditanya di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Berastagi, tersangka mengaku baru pulang merantau dari Batam sebelum tiga hari melakoni pekerjaan baru sebagai jurtul togel.

“Persekali putar, aku mendapat upah Rp 100 ribu. Omsetku rata-rata Rp 750 ribu, Pak,” kata Rio di hadapan petugas.

Tersangka juga mengaku menyetorkan hasil omset penjualannya kepada bandar togel berinisial AT.

Kepala Polsek Berastagi Komisaris Polisi (Kompol) Aron TTM Siahaan didampingi Kepala Unit Resor Kriminila (Kanit Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) J. Munthe membenarkan penangkapan itu. Polisi juga bersail menyita beberapa barang bukti, antara lain uang tunai yang diduga hasil penjualan kupon togel senilai Rp 259 ribu rupiah, 13 lembar kertas berisi angka tebakan, sebuah buah pulpen, dan sebuah handphone.

“Kami tetap komit memberantas segala bentuk perjudian. Itu penyakit masyarakat. Dan itu juga atensi dari pimpinan,” ucap Aron. (Rep-01)