RIENEWS.COM – Jaringan Pemantau Pendidikan Indoensia (JPPI) menyatakan, kematian tragis seorang murid sekolah dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena, pada 29 Januari 2026, adalah sinyal lumpuhnya perlindungan hak anak atas pendidikan, khususnya bagi mereka yang terkendala biaya.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau.
Ubaid pun menyinggung pernyataan dinilai mengejutkan publik dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bahwa faktor utama anak putus sekolah adalah karena tidak bisa jajan.
“Pernyataan ini bukan hanya absurd, tapi juga bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga di Indonesia,” kata Ubaid dalam siaran pers JPPI pada Rabu, 4 Februari 2026.
Ditegaskannya, kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut.
“Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegasnya.
Meskipun pemerintah meneriakkan slogan Wajib Belajar 13 Tahun, menurut Ubaid, apakah mereka pernah dengar jeritan rakyat soal biaya sekolah yang tambah hari tambah mahal.
“Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana,” ungkapnya.
JPPI menilai terjadi pengabaian konstitusi soal pembiayaan pendidikan. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, dan putusan Mahkamah Konstitusi (3/PUU-XXII/2024), secara eksplisit memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.






