Usman Hamid: Seni Salah Satu Ruang Publik Menjadi Target Represi

Aksi panggung Band Sukatani. Foto Akun Instagram @sukatani.band.
Aksi panggung Band Sukatani. Foto Akun Instagram @sukatani.band.

RIENEWS.COM – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Kapolri harus mengungkap pihak yang mengintimidasi Band Sukatani, dan memastikan ruang seni sebagai ekspresi HAM dan kritik sosial bebas dari intervensi aparat.

Pernyataan tersebut disampaikan Usman Hamid menanggapi peristiwa penarikan karya seni musik yang mengkritik kepolisian milik band Sukatani.

“Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya. Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apapun kepada kelompok musik Sukatani,” ujar Usman.

Pada Kamis, 20 Februari 2025, Sukatani secara mengejutkan mengunggah sebuah video permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri setelah lagu Bayar Bayar Bayar viral di berbagai platform media sosial.

Tidak hanya itu, Sukatani juga menyatakan menarik lagu tersebut dari peredaran dan meminta pengikutnya untuk menghapus karya seni tersebut di platform-platform yang ada di sosial media.

Usman menyebutkan, Polri harus mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga menekan Band Sukatani untuk membuat video permohonan maaf dan menarik Bayar Bayar Bayar dari ruang publik.

“Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan bahwa Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka,” tegas Usman dalam siaran pers Amnesty International Indonesia pada Jumat, 21 Februari 2025.

Dikatakannya, dalam perspektif HAM, musik adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realita yang mereka alami. Oleh karena hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

“Hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” ucap Usman.

Artikel lain

Galeri Nasional Bredel Pameran Tunggal Yos Suprapto

Pembatalan Pameran Yos Suprapto, Ini Peran Kurator dan Menbud Menurut Pakar Kebudayaan

Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi Indonesia Gelap, Protes Kebijakan Presiden Prabowo

Kasus Represi

Amnesty International Indonesia mengungkapkan, seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pembredelan oleh negara.

Pada 19 Desember 2024, pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” di Galeri Nasional, Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024, batal dibuka. Pengunjung yang hadir di pembukaan pada Kamis malam, dilarang melihat pameran yang telah dipersiapkan sejak setahun terakhir. Pintu pameran dikunci.

Peristiwa serupa dialami Teater Payung Hitam yang akan mementaskan teater berjudul Wawancara dengan Mulyono, semula dijadwalkan pada 15 dan 16 Fabruari 2026 di Studio Teater Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.

“Ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya seni sebagai ekspresi HAM dan kritik sosial yang dapat membawa perubahan di masyarakat,” sebut Usman Hamid.

Menurutnya, membungkam seni sama saja dengan membungkam hak asasi manusia. Polisi bertugas melindungi HAM bukan malah menjadi pihak yang memberangus hak dasar warga negara dalam menikmati dan menyebarkan karya seni.

Amnesty International Indonesia menyatakan, ketakukan terhadap karya seni menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan anti terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat lewat karya seni secara damai.

Artikel lain

Ini Instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Pasca KPK Tahan Hasto

Harapan Masyarakat Atas Pelantikan Bupati Karo Antonius Ginting

Lima Catatan Masalah YLBHI Soal Pengesahan Revisi Keempat UU Minerba

“Pembredelan maupun pelarangan karya seni adalah salah satu praktek-praktek otoriter yang masih dilakukan oleh negara pasca Reformasi 1998. Ini harus dihentikan dan ruang seni harus bebas dari intervensi aparat maupun negara,” pungkas Usman. (Rep-02)